Sejarah Basarnas dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden
No 11 Tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang Badan SAR Indonesia
(BASARI), dengan tugas pokok menangani musibah kecelakaan dan pelayaran.
BASARI berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dan sebagai
pelaksanan di lapangan diserahkan kepada PUSARNAS (Pusat SAR Nasional)
yang diketuai oleh seorang pejabat dari Departemen Perhubungan.
Pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91/OT.002/Phb-80 dan KM 164/OT.002/Phb-80, tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, PUSARNAS menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS). Perubahan struktur organisasi
BASARNAS mengalami perbaikan pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan nomor KM. 80 tahun 1998, tentang Organisasi dan Tata
Kerja BASARNAS dan KM. Nomor 81 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor SAR. Pada tahun 2001, struktur organisasi BASARNAS diadakan
perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM. Nomor 24
tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan
Keputusan Menteri Perhubungan No. 79 tahun 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Search and Rescue (SAR).
Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR
dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus
mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus
mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia
saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR
kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang
mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan
mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau
menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau
bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti
Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha
mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien,
cepat, handal, dan aman.
Terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2007, BASARNAS
ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.